Ramadhan 1442 Hijriah sudah berlalu. Zakat fitrah, zakat mal, infak, sedekah, dan fidyah tunai sudah. Bila direfleksikan, amalan-amalan itu adalah aspek sosial yang tidak terlepaskan dari pelajaran tersirat Ramadhan sebagai bulan kedermawanan. Kini kita yang telah lulus dari bulan tarbiyah ini terus-menerus perlu diingatkan untuk tetap konsisten dalam amal-amal sosial pasca-kelulusan kembali ke fitrah. Sayangnya di antara amaliyah sosial itu kita kerap melewatkan salah satu amaliyah utama dan bahkan menjadi amal yang mendesak pada masa pagebluk ini, yakni amaliyah donor darah.

Bila dilacak, sejak pandemi tiba di Indonesia pada awal tahun lalu kita disuguhkan pada pemberitaan kebutuhan stok darah di berbagai kota yang terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini nyaris berbanding terbalik dengan jumlah kesediaan para pendonor darah. Grup-grup media sosial kita juga kerap kali diisi dengan informasi kebutuhan darah kolega serta sanak famili, termasuk juga kebutuhan plasma konvalesen yang merupakan komponen darah dari penyintas Covid-19 yang dikembangkan sebagai terapi untuk meringankan gejala penderita Covid-19 yang tengah dirawat di rumah sakit.

Fakta ini mestinya mengusik nurani setiap kita. Pada pertengahan tahun 2020 misalnya, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menuturkan bahwa stok darah PMI turun hingga 50% menyusul pandemi Covid-19. Pada awal 2021 Jusuf Kalla juga menyampaikan demi memenuhi kebutuhan plasma konvalesen untuk terapi Covid-19 maka Palang Merah Indonesia masih membutuhkan lima kali lipat jumlah donor penyintas Covid-19 setiap harinya. Berdasarkan pengalaman, angka kelangkaan ini meningkat seiring dengan tibanya puasa Ramadhan, oleh sebab itu angka-angka defisit ini adalah pukulan telak bagi kita semua sekaligus pada saat yang sama merupakan kritik bagi budaya filantropi umat Islam.