Yang dimaksud dengan zakat properti dan perumahan adalah zakat tijarah (zakat perdagangan) dengan objek berupa harta tak bergerak ('iqarat), seperti tanah, kebun, perumahan, dan sejenisnya. Aset ini dimaksudkan untuk dijual dan hasilnya untuk dipergunakan kembali guna membangun aset properti, real estate, dan perumahan sejenis.
Karena zakat properti merupakan bagian dari zakat perdagangan maka cara penghitungannya menyesuaikan dengan cara menghitung zakat perdagangan, di antaranya melalui proses mengkonversi nilai jual objek barang yang diperdagangkan, menghitung harta simpanan dari hasil penjualan yang masih disimpan dalam satu tahun zakat, dan besaran utang tertanggung.